Definisi Politikus Busuk
1. Koruptor
Koruptor adalah setiap orang yang secara sendiri atau bersama-sama karena jabatan dan kekuasaannya melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum. Sehingga menyebabkan adanya kerugian negara dan masyarakat, baik dari sisi anggaran negara maupun kebijakan yang menguntungkan pribadi ataupun kroni.
2. Penjahat HAM
Penjahat HAM adalah seorang pejabat publik yang secara sendiri atau bersama-sama yang melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu tindakan-tindakan—baik secara langsung maupun tidak langsung—yang membatasi, mengurangi maupun melanggar hak-hak dan kebebasan dasar manusia, yaitu hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman serta perlakuan lain yang tidak manusiawi, hak atas integritas fisik (bebas dari penangkapan/penahanan sewenang-wenang), hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi, hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan, dan hak untuk mendapatkan peradilan yang fair.
3. Penjahat Lingkungan
Penjahat Lingkungan adalah seorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan tindakan perampasan atau penghilangan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara langsung melalui pengaruh, kekutan modal, kekuatan politik dan kekuasaan (posisi-jabatan) didalam suatu badan usaha/pemerintahan atau TNI – Polri yang menimbulkan dan/atau mengakibatkan pengrusakan atau pemusnahan secara terus menerus lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat (ecocide).
4. Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pelaku kekerasan terhadap perempuan adalah seseorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan kekerasan fisik dan atau mental di dalam lingkup domestik (rumah tangga) maupun lingkup publik yang melingkupi kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak, mengeluarkan serta membuat kebijakan publik yang menimbulkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Pelaku Kejahatan Narkoba
Pelaku tindak pidana narkoba adalah seseorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan pengedaran atau penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang bertentangan dengan ketentuan hukum, melindungi praktik tersebut serta memodali bisnis narkoba.
Komentar Terbaru